JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, masih sering terjadi. Pada beberapa kasus, kendaraan harus diderek dan diangkut petugas.
Tindakan tersebut, berdasarkan amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 38 ayat (1).
Dalam beleidnya dinyatakan bahwa ruang milik jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus disertai marka parkir atau rambu parkir.
Sementara pasal 38 ayat (2) menyatakan, pemilik atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan/atau rambu parkir.
Lalu bagaimana prosedur mengambil kendaraan anda yang terlanjur diderek petugas karena parkir sembarangan?
Dilansir laman Dishub DKI Jakarta, ada beberapa tahap yang bisa dilakukan oleh pemilik, yaitu;
1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil disita dan informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat melakukan ini:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS adalah "parkir(spasi)nomor polisi kendaraan"
- Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita
4. Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/23/181406515/cara-menebus-mobil-yang-diderek-petugas-dishub-dki