Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Penyaluran Subsidi Motor Listrik Perlu Diubah

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan subsidi pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai senilai Rp 7 juta per unit guna mempercepat era elektrifikasi.

Bantuan tersebut menyasar masyarakat kurang mampu sehingga tidak semua peminat motor listrik bisa mendapatkannya.

Penyaluran subsidi berupa cashback setelah konsumen menyelesaikan transaksi dianggap sebagai masalah yang perlu dibenahi. Karena bagaimanapun masyarakat kurang mampu ini akan berpikir ulang bila harus membayar dengan harga penuh.

Kepala Diler Volta Yogyakarta Yanuar mengatakan selama ini banyak konsumen yang tertarik dengan program tersebut namun beberapa ada yang mengundurkan diri karena harus menunggu pencairan dana cashbacknya.

“Sepertinya banyak orang yang memburu potongan harga Rp 7 juta itu, jadi kalau potongan harga didapatkan di awal pasti banyak yang mau, jadi kendalanya justru pada cashback, kan harus menunggu prosesnya,” ucap Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2023).

Yanuar mengatakan proses pencairan dana Rp 7 juta dari pemerintah menyerupai sistem rembes sehingga tidak langsung bisa dicairkan.

Bahkan, menurut Yanuar bila potongan harga diberikan di awal akan mendongkrak minat pembeli yang pada dasarnya menyasar masyarakat kurang mampu.

Semenara itu, pada kesempatan yang lain PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggarkan.

"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/22/132200715/skema-penyaluran-subsidi-motor-listrik-perlu-diubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke