JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain saat hendak keluar pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terekam melalui kamera dasbor yang terpasang di dalam mobil korban. Salah satu akun Instagram yang membagikan video tersebut adalah @dashcam_owners_indoensia, Kamis (22/7/2023).
Dalam rekaman tersebut, awalnya memperlihatkan mobil korban sedang berjalan di jalur lambat sambil menyalakan lampu sein karena ingin keluar di pintu Tol Mampang Prapatan.
Namun, pengendara Jeep Rubicon tiba-tiba menyalip dari bahu jalan hingga menyenggol mobil korban.
Mengetahui mobilnya diserempet, korban pun mengejar mobil Jeep Rubicon itu untuk meminta pertanggungjawaban.
“Minggir, minggir, minggir. Saya ada kamera, saya rekam ini,” ucap sang korban, kepada pengemudi Jeep Rubicon.
Alih-alih berhenti untuk meminta maaf, pengendara Jeep Rubicon itu malah tancap gas dan keluar tol menuju jalan TB Simatupang arah Cilandak.
Setelah dilakukan pengecekan di Samsat Polda Metro Jaya, mobil berpelat nomor B 1360 BCY itu tak terdaftar sebagai Rubicon.
"Waktu itu ada yang ngasih nomornya (pelat) sekian. Saya cek ke Samsat, mobilnya bukan Rubicon," ujar Sutikno.
Kendati demikian, Sutikno enggan terburu-buru memastikan pelat yang digunakan adalah pelat nomor palsu.
Sebab, ia mendapat pelat nomor Rubicon tersebut dari salah satu wartawan, sehingga akan mengecek kembali setelah melihat videonya secara langsung.
"Belum bisa memastikan saya, karena saya belum lihat pasti nomor pelatnya.
Takutnya salah kan orang itu (wartawan) ngasih nomornya," lanjutnya.
Jika terbukti pelat yang digunakan adalah pelat nomor palsu, pemilik Jeep Rubicon tersebut bisa dijatuhi hukuman lantaran telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak R 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak R 500.000.
Selain itu, pengemudi yang melintas di jalan tol tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu.
Penggunaan bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
* Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
* Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
* Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
* Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
* Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/22/070200515/viral-video-rubicon-kabur-usai-serempet-pengendara-dari-bahu-jalan