KLATEN, KOMPAS.com - Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa setiap melakukan parkir kendaraan wajib membayar, kecuali menjadi fasilitas.
Namun kerap tertulis dalam area parkir bahwa bila kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola seakan pihak penyedia lahan parkir lepas tangan terhadap benda yang kita titipkan.
Lantas, bisakah pemilik mobil menuntut ganti rugi terhadap pengelola parkir bila kehilangan kendaraan saat parkir?
Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners mengatakan, konsumen yang kehilangan kendaraan di area parkir tetap merupakan tanggung jawab pengelola.
"Walaupun tertera tulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola', tetap merupakan tanggung jawab pengelola parkir, di mana konsumen berhak menuntut ganti rugi senilai kendaraan yang hilang," kata Jhon dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Jhon mengatakan pencantuman pengumuman seperti itu merupakan klausula baku yang bertentangan hukum sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sedangkan terkait ganti rugi sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujar dia.
Baik lahan parkir tersebut berbayar maupun sebagai fasilitas, setiap usaha parkiran merupakan wujud perjanjian penitipan sehingga bila benda yang dititipkan hilang maka pihak yang menyanggupi dititipi harus tanggung jawab.
Nah, maka dari itu kita perlu selektif dalam menitipkan mobil saat di parkiran agar hak-hak kita selaku konsumen bisa tetap terpenuhi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/21/141200915/benarkah-kehilangan-kendaraan-bukan-tanggung-jawab-pengelola-parkir-