JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengendara sepeda motor yang coba menghindari petugas kepolisian, sampai terserempet truk terekam di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, Rabu (12/7/2023), mulanya memperlihatkan pengendara motor yang masih pelajar itu terlihat berboncengan di Jalan Sudirman, Karang Asem, Bali.
Melihat petugas kepolisian yang berada di depannya, pengendara motor ini pun langsung putar balik untuk menghindari razia.
Saat pengendara motor tersebut berusaha kabur, di waktu yang bersamaan melintas truk dari arah berlawan. Alhasil, pelajar tersebut terserempet truk hingga nyaris terjatuh.
Beruntungnya, kedua pelajar yang menggunakan jaket biru itu bisa menyelamatkan diri sehingga tidak terjadi kecelakaan fatal.
“Pengendara motor yang merupakan pelajar ini mencoba kabur dari petugas saat adanya razia di JI. Sudirman, Karangasem, Selasa (11/7) kemarin. Pelajar tersebut berusaha menghindari petugas, dengan langsung putar arah hingga akhirnya terserempet truk,” tulis unggahan tersebut.
“Petugas kepolosian apabila melihat atau mendapatkan pelanggaran (tertangkap tangan), punya kewenangan untuk menghentikan kendaraan dan tindakan lain menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU),” kata Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, sebaliknya petugas dengan kewenangannya harus tegas tetapi tetap humanis dan tidak boleh kasar atau arogan.
Berbicara soal kewenangan petugas (pemeriksan) sudah diatur adalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (ranmor) di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 104 ayat (3):
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Kemudian, Pasal 106 ayat 5, berbunyi:
Pada saat dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan, setiap orang yg mengemudikan ranmor wajib menunjukan :
a. Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCB).
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala; dan atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Sementara itu pada Pasal 265 ayat 3, berbunyi :
Untuk melaksanakan pemeriksaan ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor.
b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, hak dan kewajiban antara pengguna jalan secara eksplisit sudah diatur, yang mana apabila dilanggar akan ada konsekuensi hukum.
Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran hukum, antara lain diatur dalam ketentuan pidana lalu lintas pasal 282, berbunyi:
“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/12/132100415/coba-hindari-razia-pengendara-motor-ini-malah-terserempet-truk