Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Puncak Sepanjang 50,9 Km

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pemerintah berencana membangun jalan tol di kawasan tersebut.

Sebagai tahap awal, proyek jalan Tol Puncak telah dicanangkan masuk tahap penyiapan lelang pada 2024 melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPUB).

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa selain Tol Puncak, terdapat lima proyek KPUB untuk sektor jalan tol dan jembatan pada 2024 mendatang.

"Di sektor jalan dan jembatan, tahap penyiapan ada 6 proyek dengan perkiraan investasi sebesar Rp 49,47 triliun,” ujar Herry, dikutip dari siaran Youtube Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2023).

“Yaitu jalan Tol Malang-Kepanjen, Jalan Tol Lingkar Selatan Bandung, Jalan Tol Kohod (Pakuhaji)-Lebakwangi (Neglasari), Jalan Tol Pluit-Cengkareng, Jalan Tol Sadang Extension, dan Jalan Tol Puncak," kata dia.

Meski begitu, Herry belum merincikan proyek pembangunan Tol Puncak ini. Adapun dari bahan presentasinya yang ditayangkan, tertulis bahwa nilai investasi dari proyek ini masih dalam proses perhitungan sehingga besaran Rp 49,47 triliun itu tak termasuk Tol Puncak.

Dari paparan tersebut juga tertulis, jalan tol ini nantinya akan membentang sepanjang 50,9 km. Sementara progresnya saat ini, masih dalam tahap penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.

Pembangunannya diharapkan dapat mendukung konektivitas dan mengatasi kemacetan di daerah tersebut.

Sebelumnya ketika momentum mudik Lebaran 2023, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, persoalan kemacetan di jalur Puncak belum bisa diurai pemerintah.

Dalam rangka mengatasi kemacetan di Puncak, Polres Bogor biasa memberlakukan sistem ganjil genap saat akhir pekan. Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075

"Memang tujuan ke Puncak belum bisa kita selesaikan oleh karena itu kami harus bersama dengan pemerintah daerah mencari solusi bagaimana transportasi ke Puncak lebih baik," ucap Budi Karya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/072200115/kementerian-pupr-siapkan-jalan-tol-puncak-sepanjang-50-9-km

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke