JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah warga mengepung dan merusak mobil boks di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu yang mengunggah peristiwa tersebut adalah akun Instagram @andreli_48, pada Senin (10/7/2023).
Diketahui insiden tersebut terjadi lantaran pengemudi kendaraan mobil boks itu enggan menepi saat ada ambulans pembawa jenazah yang hendak melintas.
Sejumlah warga terlihat mengepung mobil boks tersebut, beberapa diantaranya terlihat memecahkan kaca mobil bagian depan hingga hancur. Sedangkan, sejumlah warga lainnya terlihat memukuli pengemudi mobil boks menggunakan tangan dan helm.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Nur Suhud menjelaskan, kejadian bermula saat ambulans yang membawa jenazah warga sekitar melintas di Jalan Sasak. Sedangkan, mobil boks yang berada di depannya tidak menepi.
“Mobil boks yang ada di depan ambulans tidak memberi jalan. Malah menabrak Samsul (pengawal mobil jenazah),” ucap Suhud, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Insiden seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Mengingat ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, pengendara sudah seharusnya memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.
“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell.
Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.
“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.
Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans maka bisa segera menghindar.
“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/062200315/halangi-laju-ambulans-jenazah-sopir-mobil-boks-diamuk-massa