JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik, karena kamera ETLE dianggap belum mampu menjangkau seluruh jalan yang ada di Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hanya polisi bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual, dan tidak semua petugas dapat menilang pengemudi.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, yang disiarkan Youtube DPR RI (5/7/2023).
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, langkah ini harus didukung sebab merupakan upaya polisi meningkatan profesionalisme anggota yang bertugas di lapangan.
"Karena apa yang dilakukan oleh petugas pada saat melakukan pemeriksaan akan memiliki konsekuensi hukum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (9/7/2023).
"Persyaratan formal dan kompetensi sebagai persyaratan penting bagi petugas yang melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu-lintas di jalan untuk menekan atau meniadakan penyalahgunaan wewenang," kata Budiyanto.
Meski demikian, Budiyanto mengatakan, sistem pengawasan tetap harus dibangun dengan tujuan agar apa yang menjadi kebijakan pusat dapat berjalan dengan baik.
"Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk saling mengawasi, memberikan support bahkan memberikan saran, masukan dan kritikan terhadap kebijakan tersebut," kata Budiyanto.
"Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat mendorong kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/09/134100715/polisi-yang-bisa-melakukan-tilang-juga-mesti-diawasi