Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Berlaku, Ini Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin (3/7/2023).

Berlaku hingga 31 Agustus 2023 mendatang, dengan program tersebut warga Jabar bisa mendapatkan diskon PKB serta BBNKB ke-2. Namun, ada syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan hal tersebut.

Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun. Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Berikut cara pembayaran PKB 5 tahunan :

1. Siapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/142100215/resmi-berlaku-ini-syarat-dapat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke