Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car) mengatakan, jika mobil bermasalah maka biaya akan ditanggung oleh perusahaan rental selama kerusakan itu dikarenakan kelalaian rental.
"Jika terjadi kerusakan yang disewa itu otomatis sebagian besar jadi tanggung jawab perusahan," ujar Bowo panggilannya kepada Kompas.com, pada akhir pekan lalu.
"Namun, kami akan cari tahu penyebab kerusakan itu, dari penyebabnya bisa dicari kesimpulan. Ini akan jadi tanggung jawab perusahaan ketika ditemukan hal-hal yang sifatnya dari (kurangnya) pemeliharaan atau mungkin suku cadang belum ganti," kata Bowo.
"Tapi kalau mobil itu mogok atau terkendala karena pemakaian penyewa, maka biasanya ada tanggung jawab dari penyewa," kata Bowo.
Bowo menjelaskan, biasanya kalau sistem sewa dengan pengemudi lebih aman sebab jika ada kerusakan saat mobil dipakai maka yang bertanggung jawab langsung ialah pengemudi bukan penyewa.
Sedangkan untuk sistem sewa lepas kunci, saat konsumen menyewa mobil maka akan disodorkan klausul sewa mobil. Dalam berkas tersebut terdapat apa yang boleh dan tidak mobil dilakukan penyewa.
Jika dilanggar maka segala bentuk tanggung jawab akan dibebankan ke penyewa.
"Contoh dalam klausul sewa mobil kami menyebut mobil tidak boleh (dipakai) ikut balapan di trek, kalau sekira melanggar itu maka itu jadi tanggung jawab penyewa," ujar Bowo.
"Kemudian terabas banjir, sudah tahu banjir tapi dipaksa. Nah itu hal-hal yang disebabkan sendiri, jadi biasanya ada tanggung jawab dari konsumen. Untuk detailnya biasanya kami cantumkan di draf kontrak sewa," ujar Bowo.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/094200515/mobil-rental-rusak-saat-dipakai-siapa-yang-tanggung-jawab-