KLATEN, KOMPAS.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap dianggap ribet dan menyusahkan bagi masyarakat. Padahal tidak demikian, bahkan mengurusnya bisa dari mana saja.
Tidak perlu menunggu adanya SIM keliling atau mengakses aplikasi SIM online, membuat SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di mana saja, sehingga pemohon tidak perlu pulang kampung.
Beragam kemudahan ini disediakan agar masyarakat lebih peduli terhadap syarat administrasi dalam berkendara. Harapannya semua masyarakat memiliki SIM yang sah dengan lebih mudah.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja.
"Ini adalah salah satu bentuk (inovasi), pimpinan kami memikirkan. Kalau dulu kan harus mutasi, balik ke kampung. Ini adalah bentuk pimpinan kami memberikan kemudahan untuk masyarakat," kata Rudi dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Meski demikian, Rudi mengakui masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa membuat SIM bisa di Satpas SIM mana saja. Hal ini lantaran masyarakat yang mungkin kurang peduli, sebab membuat SIM pada dasarnya hanya sekali sisanya memperpanjang.
"Sudah lama. Bahkan sebelum launching Smart SIM, masih banyak juga yang belum tahu, bahkan menelepon, pak bisa tidak (bikin SIM di sana). Sudah lama cuma masyarakat (karena) kesibukan jadi mungkin tidak tahu atau tidak peduli," ujar Rudi.
Sebelumnya Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Dilansir dari Humas Polri, Yusri mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/153100915/urus-sim-lebih-mudah-tidak-harus-pulang-kampung