Sama seperti kartu identitas lainnya, dalam SIM tertera foto pemilik. Hal ini dimaksudkan agar SIM itu memang benar merupakan milik pemegang kartu. Dalam foto SIM, dilarang menggunakan kacamata dan atribut lain semisal topi.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono, mengatakan, topi menutupi bagian wajah sedangkan kacamata harus dilepas karena lensa kacamata bisa memantulkan cahaya.
"Kacamata dan topi harus dilepas karena berkaitan dengan identitas. Sama seperti KTP, kacamata dan topi dilepas. Kalau kacamata standar semua dilepas, karena nanti kalau foto pakai flash nanti balik," kata Rudi yang ditemui di Cikarang, Bekasi, belum lama ini.
Di kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, mengatakan, dalam SIM terdapat tiga identifikasi pemilik, yaitu sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
"Identifikasi ada tiga, pertama sidik jari, tanda tangan dan foto muka. Kenapa kemudian mesti dilepas karena namanya identifikasi bukan foto selfie. Karena berbeda untuk identifikasi," ujar Shandy.
Shandy mengatakan, identifikasi diperlukan untuk kejadian khusus misalkan pengurusan ulang atau saat terlibat kecelakaan. Seseorang dapat dikenali dengan indentifikasi, sehingga proses ini penting.
"Pasti itu ada gunanya, misal terjadi kecelakaan oh ini ada bekasnya (terlihat wajah aslinya). Karena beda muka orang yang pakai kacamata dan tidak (pakai kacamata) itu berbeda," ujar Shandy.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/140100715/ini-alasan-saat-foto-sim-harus-lepas-kacamata-dan-topi