JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral sopir bus mengatakan pernyataan kontroversial, bilang bahwa lebih baik menghilangkan satu nyawa di mobil kecil daripada nyawa seluruh penumpang di dalam bus.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kata-kata tersebut merupakan cara berpikir yang salah dan sangat berbahaya. Sebab nyawa tetaplah nyawa dan tidak bisa digantikan.
"Sangat berbahaya apabila ajakan tersebut kemudian di amini oleh sopir bus yang lain," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, pola pikir salah tersebut harus diluruskan. Bahkan apapun maksud dan tujuannya perlu ada respon dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas.
Pemikiran seperti itu sangat berbahaya karena ada kesan ingin mencelakakan seseorang karena dianggap mengganggu keamanan dan keselamatan bus yang dikemudikan.
"Pemikiran-pemikiran tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum berupa kejahatan," kata Budiyanto.
Aturan mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mematuhi ketentuan, antara lain, rambu- rambu larangan dan perintah, kecepatan, tata cara gerakan lalu-lintas dan sebagainya.
Sehingga dengan alasan apapun kata Budiyanto, setiap pengemudi ranmor tidak boleh memiliki niat untuk mencelakakan orang lain demi keselamatan diri sendiri atau mobil yang dikemudikan.
"Sekali lagi bahwa adanya video viral supir bus bilang pilih hilangkan nyawa mobil kecil adalah rencana yang mengarah pada perbuatan melawan hukum berupa kejahatan," ujar dia.
"Bisa dibayangkan apabila sopir bus memiliki pemikiran demikian sangat membahayakan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan secara umum," ujar Budiyanto.
"Perlu edukasi kepada seluruh sopir-sopir bus untuk tetap mematuhi aturan, dan paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan berkeselamatan untuk semua," ujar Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/28/140100215/pola-pikir-sopir-bus-soal-keselamatan-harus-diubah