Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali terjadi.

Video kecelakaan tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram bernama @merekamjakarta, Selasa (27/6/2023).

Kecelakaan terjadi saat sekelompok remaja konvoi dan melintasi JLNT Casablanca. Korban terlihat tergeletak di jalan. Beberapa pengendara memarkirkan motor untuk melihat kondisi korban. Namun, sejumlah pengendara lainnya terlihat langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika menjelaskan, kejadian bermula saat pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menuju dari arah barat ke timur JLNT Casablanca.

Sesampainya di depan Mall Ambasador, pengendara tersebut menabrak bodi belakang Honda Vario milik SA.

“Lalu SA terjatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan Honda Vario 160 yang dikemudikan RS, kendaraan Yamaha Aerox yang dikemudikan AS dan kendaraan Honda Vario yang dikemudikan MAF, lalu terjatuh,” ucap Diella, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Akibat kejadian ini SA langsung terkapar dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Seolah tidak pernah kapok, masih banyak pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca. Padahal, pada awal Juni 2023, seorang pengendara berinisial D (21) juga tewas usai terlibat kecelakaan tunggal di JLNT Casablanca.

Namun, pengendara motor seakan tidak peduli dengan risiko yang akan didapat, mulai dari ditilang polisi hingga terparahnya bisa menyebabkan kecelakaan.

Alasan utama mereka melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut sangat kencang.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pengendara motor yang nekat melintas di JLNT tersebut.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri.

Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani. Menurutnya, angin yang kencang di atas JLNT menjadi bahaya tidak terlihat yang bisa dialami pengendara motor.

“Tekanan anginnya lebih terasa saat berkendara di atas jalan layang. Banyak pengendara motor yang tiba-tiba kehilangan keseimbangan. Lubang masih bisa dihindari, tetapi angin kadang sulit diantisipasi kalau tidak siap,” ucap Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/28/062200515/pengendara-motor-tewas-tertabrak-di-jlnt-casablanca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke