Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Jasa Marga Soal Tarif Tol Cikampek sampai Rp 724.000

“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya Rp 724.000. Kan aneh banget,” ucap pengemudi pada cuplikan video yang diunggah oleh akun tersebut.

Pada unggahan lainnya, pengemudi mobil tersebut juga sempat menjelaskan kronologi yang membuat dirinya membayar tarif tol hingga berkali-kali lipat.

Pria dalam video itu menjelaskan bahwa mulanya ia bersama temannya yang pada saat itu mengemudi salah mengambil jalur. Kemudian, mereka memutuskan untuk keluar melalui gerbang tol terdekat sambil mengisi bahan bakar.

Namun, ketika pria tersebut masuk lagi melalui GerbangTol Cikampek, tarif yang harus dibayar Rp 724.000. Sontak pengemudi itu pun dengan tarif tol yang berkali-kali lipat lebih mahal dari biasanya.

“Kita masuk lagi ke dalam gerbang tol yang baru, kita diarahkan ke Bandung, Jakarta, Cikampek, kita masuk lah ke arah Bandung itu. Sampai di gerbang tol Cikampek itu, bayar Rp 724.000. Akhirnya kita panggil mas-nya ‘kenapa bisa bayar semahal ini?’. Teman gua yang turun, dan dia top up sekitar Rp 1 juta. Tapi penjaganya bilang bayar setengahnya saja. Terus gua tanya ke teman gua alasannya apa? katanya kartu kita tak terbaca oleh sistem, padahal tadi normal-normal saja,” ucap pria tersebut.

“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis keterangan resmi Jasa Marga yang diterima Kompas.com, Senin (26/5/2023).

Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

“Perhitungan denda sebesar Rp 724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-,” tulis penjelasan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT).

PT Jasamarga Transjawa Tol juga turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol. Selain itu, selalu berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/27/070200915/penjelasan-jasa-marga-soal-tarif-tol-cikampek-sampai-rp-724000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke