Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Mau Ada Pembatasan Angkutan Barang mulai 28 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, pemerintah bakal membatasi operasional angkutan barang.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang telah dirilis pada 22 Juni 2023.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023,” ujar Hendro, dalam keterangan tertulis (25/6/2023).

Meski begitu, pemerintah masih mengizinkan beberapa angkutan barang untuk melintas pada momentum libur Idul Adha.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” ucap Hendro.

Sementara itu, pembatasan dilakukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Tak ketinggalan bagi mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.

Termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro.

“Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar dia.

Berikut ini lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/082200215/catat-mau-ada-pembatasan-angkutan-barang-mulai-28-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke