Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Kena Aturan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di 25 jalan utama selama 5 hari kerja kembali berlaku pagi ini, Senin (26/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).

Selain diberlakukan di 25 jalan utama, ganjil genap juga berlaku di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Menyikapi aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Bagi para pelanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000

Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/061200015/daftar-25-jalan-di-jakarta-yang-kena-aturan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke