Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk Saat Libur Idul Adha 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama dengan Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan membatasi operasional angkutan barang selama masa libur panjang Idul Adha 2023.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Pemberlakuan pembatasan barang dilakukan untuk menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif.

Aturan pembatasan operasional truk diterbitkan dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, aturan kesepakatan bersama pembatasan operasional truk telah dikeluarkan pada 22 Juni 2023.

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Hendro dalam keterangan resminya, Sabtu (24/6/2023).

Adapun pengaturan pembatasan operasional truk barang berlaku untuk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram (Kg), mobil barang sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian, yakni tanah, pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Sementara untuk waktunya, akan diterapkan mulai 27 Juni 2023 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian, berlanjut pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Hendro.

Untuk lokasi pembatasan truk akan berlaku di beberapa ruas jalan tol serta non-tol dengan daftar sebagai berikut :

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
  • DKI Jakarta (non-tol) – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
  • Jawa Barat (non-tol) : Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/25/103100215/cek-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-truk-saat-libur-idul-adha-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke