Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Sering Kena Tilang Proses Perpanjangan SIM Bisa Dicekal

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan baru terkait proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana track record atau catatan perilaku pengendara akan dijadikan pertimbangan utama.

Kombes Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menjelaskan, polisi sudah memiliki sistem khusus bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) yang mengkompilasi data perilaku pengendara.

Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.

Sebaliknya, jika ditemui pengendara memiliki rekam jejak yang kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.

“Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Aries memaparkan, proses pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya.

Kemudahan itu dikhawatirkan menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak berkompetensi.

Dengan adanya regulasi baru, nantinya diharapkan semua pengendara akan jauh lebih mawas dan berhati-hati damn menghindari terjadinya pelanggaran.

“Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM. Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” kata dia.

Aries menambahkan, regulasi larangan memperpanjang SIM ini sudah dalam tahap pematangan dan siap diundangkan dalam waktu dekat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/183100815/awas-sering-kena-tilang-proses-perpanjangan-sim-bisa-dicekal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke