Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Nyaris Tertabrak Kereta Api di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor hampir tertabrak kereta api di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, Selasa (20/6/2023), terlihat pengendara motor yang berboncengan tampak melintas di pelintasan kereta api tanpa palang pintu.

Pada waktu bersamaan, muncul kereta api dari arah kiri pengendara motor. Sontak pengendara motor itu pun kaget dan langsung menghindar dengan berbalik arah.

Motor yang ditunggangi pengendara tersebut tersambar kereta api. Beruntungnya pengendara dan penumpang sepeda motor itu berhasil selamatkan diri.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.

“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus.

“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisasi dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap pelintasan sebidang ilegal.

Dalam pelintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu pelintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu pelintasan atau pintu pelintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop,” kata Budiyanto. 

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/21/064200215/motor-nyaris-tertabrak-kereta-api-di-pelintasan-tanpa-palang-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke