SALATIGA, KOMPAS.com - Polres Salatiga berhasil mengamankan lima pengendara motor yang mengganggu ketertiban saat Minggu (11/6/2023) pagi. Kejadiannya berlangsung di Jl. Diponegoro sampai Bundaran Taman Sari.
Para pengendara motor ini pun diminta untuk mendorong motornya sampai Kantor Satlantas Polres Salatiga setelah diamankan. Kejadian dorong motor ini pun diunggah ke akun media sosial Polres Salatiga di Instagram.
"Tindak lanjuti aduan masyarakat, 5 pengendara motor knalpot tidak standar ditindak," tulis akun Salatigapolres, dikutip Kompas.com, Senin (11/6/2023).
Berdasarkan keterangan di laman Polisisalatiga.com, kelima pengendara motor tadi awalnya menimbulkan suara bising. Kemudian, jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodil 0714 Salatiga untuk melanjutkan tindakan.
Laporan gangguan masyarakat tersebut dilanjutkan oleh Satlantas Polres Salatiga dan langsung dilakukan tindakan. Tilang langsung diberikan kepada lima pengendara tadi.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menyampaikan, laporan didapatkan dari jemaat gereja karena mengganggu kekhusyukan ibadah Minggu pagi. Dikatakan kalau pengendara tadi kerap bleyer-bleyer gas, sehingga menimbulkan suara bising.
Berdasarkan hasil interogasi kelima pengendara motor, mereka bermaksud untuk membuat konten dan diunggah ke media sosial. Tapi, hal yang dilakukan malah sangat mengganggu ketertiban.
"Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Henri dikutip Kompas.com, Senin (11/6/2023).
Untuk motor yang menggunakan knalpot tidak standar, bisa dikenai Pasal 285 Ayat 1 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,"
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/12/142100815/polres-salatiga-tindak-komunitas-motor-sunmori-disuruh-dorong-motor