JAKARTA, KOMPAS.com- Aksi ugal-ugalan di jalan raya hingga kini masih menjadi hal yang kerap dilakukan oleh sejumlah pengendara.
Kali ini bus dari perusahaan otobus (PO) Pandawa 87 tertangkap tengah berkendara dengan brutal sehingga mengganggu pengendara lain.
Bus menyalakan klakson semaunya, menghidupkan lampu dim pada situasi yang tidak tepat, bahkan mepet hingga menyalip sejumlah kendaraan lain.
Akhirnya pada saat di jalan tol aksi ugal-ugalan bus berkelir biru dicegat oleh polisi dan dikenakan tilang.
Kejadian tersebut dibagikan dalam sebuah cuplikan video dari Instagram @dashcamindonesia. Pada video tersebut diketahui bila kejadian tersebut terjadi pada Selasa, Juni 2023. Hanya saja tidak disebutkan secara detail untuk lokasi.
Menanggapi video tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, sopir bus jurusan Bogor – Ponorogo tersebut sangatlah bersalah.
Menurut Sony, dengan gaya berkendara sopir bus tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk alami kecelakaan. Hal tersebut lantaran dengan gaya mengemudi seperti itu rawan sekali mengalami slip atau pengemudi hilang kontrol.
“Sehingga seharusnya sopir tersebut di stop untuk dikandangkan bukan ditilang. Kenapa ? karena pengemudi tersebut sudah membahayakan orang lain, tilang tidak membuat dirinya jera bahkan mungkin bisa karena merasa terhambat perjalanannya, kesal dan dia akan lebih brutal lagi,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/11/152100315/viral-video-aksi-ugal-ugalan-sopir-bus-pandawa-87-berakhir-ditilang-polisi