Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Efek Tilang Manual, Ketertiban Lalu Lintas Diklaim Meningkat 35 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual kembali diberlakukan Polisi sejak tanggal 9 Mei 2023 dengan tujuan mengakomodir keterbatasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Selang sebulan sejak hal itu diberlakukan, pihak Polri membagikan beberapa catatan positif dan manfaat yang berhasil muncul.

Terkait segi pelaksanaan, Polri juga menegaskan jika tidak ditemui adanya kendala atau rintangan yang menyulitkan proses tilang manual.

“Alhamdulillah tidak ada hambatan dan prosesnya berjalan cukup baik,” ucap Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan, kembalinya tilang manual terbukti sangat mampu mendongkrak angka ketaatan pengguna jalan.

Menurutnya, ketertiban pengendara meningkat 35 persen dibandingkan saat tilang elektronik.

Hal itu tidak terlepas dari adanya faktor preventif alias pencegahan yang hanya bisa terjadi lewat keberadaan anggota polisi di jalan. Pengendara jadi lebih mawas dan jauh lebih berhati-hati untuk menghindari pelanggaran.

“Dulu masih sering ditemui kasus pengendara motor yang tidak pakai pelat nomor belakang. Sejak ada tilang manual, kasus ini jadi sangat jarang ditemui, ini kan hal yang bagus sekali,” ucapnya.

Tora menambahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan juga semakin berkurang. Kini, pengendara yang tidak menggunakan helm dan komponen kendaraan yang tidak lengkap terbilang sedikit.

“Kita kembalikan lagi kepada tujuan diterapkannya tilang manual, yakni menjaga keamanan para pengguna jalan, supaya semuanya selamat,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/10/062200315/efek-tilang-manual-ketertiban-lalu-lintas-diklaim-meningkat-35-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke