JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya anak di bawah umur membawa sepeda listrik (e-bike) di jalanan umum tengah menjadi persoalan yang cukup meresahkan masyarakat.
Hal itu bahkan sampai membuat satuan lalu lintas (Satlantas) polisi memberikan anjuran keselamatan melalui akun media sosial Instagram, terkait adanya bahaya dan risiko keselamatan bagi semua pengguna jalan.
“Ingat, Sepeda Listrik tidak digunakan untuk di jalan raya. Yuk ketahui aturannya yang tertuang dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” tulis akun @polresta_bogorkota, dikutip Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Adapun yang dasar hukum yang dimaksudkan membahas secara spesifik tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan (7) juncto Pasal 5 ayat (2) dan (4) yang secara spesifik mengatur penggunaan sepeda listrik. Dalam hal ini, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di jalur khusus.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kasus bocil bawa sepeda listrik sejatinya merupakan tanggung jawab penuh orangtua atau wali. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka-lah yang harus bertanggung jawab.
“Karena kalau kita bicara soal anak kecil, mereka kan belum dianggap mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa. Sejatinya, orangtua dan wali wajib memberikan edukasi,” ujarnya kepada Kompas.com.
Sony mengakui bahwa situasi bocil membawa sepeda listrik di jalan umum kian marak. Hal ini dirasa cukup mengkhawatirkan dan sangat berbahaya.
“Anak-anak kecil hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan umum yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini berbahaya sekali,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC). Menurutnya, jika kasus ini tidak segera ditanggapi serius oleh pihak berwajib, situasi nahas hanya tinggal menunggu waktu.
“Memang harus ada regulasi yang jelas, bukan cuma tentang aturan model sepeda listrik, tapi juga batas usia, batas kecepatan, dan aturan keselamatan lainnya terkait isu ini,” ucapnya.
Menurut Marcell, sepeda listrik lansiran terbaru sudah semakin cepat, bahkan bisa menembus 50 kpj. Tentunya hal ini sangat membahayakan jika dikendarai anak di bawah umur.
Guna meminimalisasi adanya risiko kecelakaan, Marcell sangat menganjurkan pengguna jalan untuk tetap mawas dan berhati-hati saat menghadapi situasi sepeda listrik yang dikendarai anak kecil masuk ke jalan.
“Kita bicara soal kepedulian sosial sesama pengguna jalan. Selama kita berhati-hati, pasti kecelakaan bisa dihindari. Edukasi orangtua kepada anak-anaknya soal pemakaian sepeda listrik juga penting, pastinya jangan sembrono,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/08/143100715/membahayakan-orangtua-harus-larang-anak-kecil-bawa-sepeda-listrik-ke-jalan