JAKARTA, KOMPAS.com – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day diliburkan untuk sementara waktu saat libur panjang akhir pekan ini.
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI, Jumat (2/6/2023), Car Free Day Jakarta ditiadakan sementara pada Minggu (4/6/2023) besok.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2567 BE/ 2023, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 4 Juni 2023 DITIADAKAN,” tulis keterangan foto Instagram Dishub DKI Jakarta.
Dengan ditiadakannya car free day, artinya kendaraan bermotor bebas melintas di kawasan Car Free Day.
Khususnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Sebagai informasi, aturan pelaksanaan car freeday tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional).
Terutama bila kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/02/162100515/libur-waisak-car-free-day-jakarta-minggu-ini-ditiadakan