Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PKB dan BBNKB buat BEV, Tidak akan Mengikis Mobil Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menegaskan bahwa keberpihakan regulasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), termasuk pembebasan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukanlah ancaman untuk bisnis otomotif nasional.

Pasalnya, pasar kendaraan bermotor di Indonesia masih sangat luas walau secara bertahap diharapkan terjadi transisi ke arah penggunaan KBLBB yang lebih ramah lingkungan dan hemat BBM.

"Tidak perlu khawatir karena pasar di dalam negeri juga masih besar. Industri mobil konvensional tetap berjalan, tetap produksi. Kendaraan listrik memang dipercepat, karena memicu hilirisasi mineral," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui, Rabu (31/5/2023).

Kebijakan itu juga disebut tidak akan mengikis pasar kendaraan listrik berteknologi hibrida atau hybrid. Sebab, seluruh teknologi kendaraan bermotor dibutuhkan oleh Indonesia guna memperluas pasar dan produksi.

"Industri konvensional masih akan tetap ada, hybrid juga begitu. Kendaraan hybrid cukup menarik juga untuk wilayah tertentu yang listrik (fasilitas SPKLU-nya) masih cukup sulit," kata Febri.

"Jadi tidak perlu dipertentangkan. Kita pasti fasilitasi semua sehingga produksinya berjalan beriringan. Listrik kita memang bantu karena kepentingan hilirisiasi pada industri mineral," lanjut dia.

Namun dalam kesempatan sama, Febri belum bisa memastikan apakah kendaraan bermotor listrik lainnya yang mencangkup kendaraan hibrida dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) bakal mendapatkan kemudahan serupa.

Suatu hal yang pasti, seluruh jenis kendaraan termasuk kendaraan konvensional itu masih sangat diperlukan di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberlakukan tarif nol persen untuk PKB dan BBNKB khusus KBLBB mulai 11 Mei 2023.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," bunyi Pasal 10 ayat (1).

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," lanjut aturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022. Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/02/120200915/insentif-pkb-dan-bbnkb-buat-bev-tidak-akan-mengikis-mobil-hybrid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke