BOGOR, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di jalur Puncak Bogor jelang libur panjang. Peraturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (31/5/2023) sampai Minggu (4/6/2023).
Dengan adanya rekayasa lalu lintas Puncak Bogor diharapkan jalan menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar. Sehingga, masyarakat yang hendak berwisata di kawasan tersebut diimbau untuk memperhatikan hari keberangkatan.
Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Berdasarkan informasi yang tertulis akun Instagram TMC Polres Bogor pengaturan ganjil genap bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.
“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak,” tulis TMC Polres Bogor, Selasa (30/5/2023).
Penyesuaian waktu keberangkatan berdasarkan pelat nomor kendaraan, nomor ganjil untuk tanggal ganjil dan nomor genap untuk tanggal genap. Jangan sampai Anda salah, karena kendaraan Anda akan disuruh putar balik oleh petugas di lapangan bila didapati melanggar.
Peraturan tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor, jadi bagi Anda yang hendak berwisata ke Puncak Bogor diharapkan mempersiapkan hal tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/31/101200515/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-berlaku-mulai-hari-ini