Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Konversi Motor Listrik, Wajib Cek Fisik Dahulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) membuat program konversi sepeda motor listrik.

Langkah tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Itu motor yang lama, rangkanya saja yang dipakai. Mesin lamanya dikeluarkan lalu diisi mesin baru, dan itu ada di Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Intan Cahyani dalam diskusi motor listrik yang disiarkan Kemkominfo TV, Senin (29/5/2023).

Mulai tahun ini, bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi juga diberikan subsidi Rp 7 juta sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Hanya saja dalam prosesnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pemilik, seperti harus melakukan cek fisik dahulu ke Samsat terdekat.

"Karena khawatir konversi ini dipakai untuk pemutihan motor yang curian-curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya bener kok, nomor rangkanya benar, enggak curian," kata Sripeni.

"Terus satu lagi pajaknya sudah lunas gitu ya,” lanjutnya.

Terkait dengan jenis kendaraan yang dapat subsidi untuk konversi, kapasitas mesin kendaraan yang dikonversi antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan.

Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kriteria motor yang akan dikonversi minimum 110 CC, dikonversi dengan motor listriknya 2000 watt, dengan harapan performance akan sama dengan motor BBM," ujar dia.

Ia meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena program konversi motor listrik ini akan diuji melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan per-unitnya ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang disetarakan dengan motor listrik baru.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah melakukan ini 100 unit yang dikonversi," kata Sripeni.

"Kalau konversi dibandingkan dengan motor baru, jelas harganya berbeda. Biaya konversi kira-kira 50-60 persen dari motor baru, kalau dikurangi lagi dengan insentif pemerintah Rp 7 juta," ujarnya lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/30/170100715/mau-konversi-motor-listrik-wajib-cek-fisik-dahulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke