JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satpas SIM. Pemilik SIM bisa melakukannya juga dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.
Layanan ini diberikan oleh setiap kepolisian yang digelar di titik-titik tertentu hampir setiap harinya. Tak terkecuali Satlantas Polres Metro Depok yang menggelar SIM keliling di dua titik.
Dikutip dari unggahan pada media sosial @lantasrestrodepok, untuk Jumat (26/5/2023), titik pertama adalah Cimanggis Square di Jl. Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan biayanya, untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum menuju lokasi layanan SIM keliling, jangan lupa untuk menyiapkan syarat perpanjanga masa berlakunya, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/26/061200915/catat-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-di-depok-hari-ini