JAKARTA, KOMPAS.com – Guna menuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tiap kendaraan bermotor wajin melakukan uji tipe. Uji tipe kendaraan ini juga dilakukan kepada mobil dan motor listrik yang belakangan mulai ramai.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, uji tipe kendaraan dilakukan sebelum suatu produk diproduksi atau diimpor secara massal.
“Di mana ada serangkaian pengujian yang prinsipnya sama dengan pengujian kendaraan-kendaraan BBM,” ujar Dewanto di Jakarta (20/5/2023).
“Namun kendaraan listrik ditambah pengujian lain. Sesuai aturan yang kami buat, ada uji baterai, kemudian uji suara noise, dan uji lainnya,” kata dia.
Untuk diketahui, selain uji tipe kendaraan, kendaraan listrik juga perlu uji tipe baterai. Namun, persyaratannya cukup melampirkan laporan tes yang sudah dilakukan pabrikan baterai.
“Uji baterai ini memang persyaratannya adalah cukup melampirkan tes report dari pabrikan baterai, sesuai standar UNR 100 untuk mobil atau UNR 136 untuk sepeda motor,” ucap Dewanto.
“Lulus, dapat sertifikat, itu dilampirkan ke kami pada saat pelaksanaan pengujian tipe,” ujarnya.
Menurutnya, ada 9 macam pengujian baterai yang di antaranya seperti digetarkan , dipanaskan, dibanting, dan sebagainya. Selain itu, juga terdapat 4 pengujian tambahan yang dilakukan untuk memeriksa perlindungan kontak.
Berikut ini prosedur uji tipe kendaraan listrik yang dilakukan Kemenhub:
- Kebisingan suara (Noise)
- Efisiensi rem (Brake Efficiency)
- Kincup roda depan (Slide Slip)
- Klakson (Horn)
- Lampu utama (Headlight)
- Berat (Weight)
- Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat KB (Power to Weight Ratio)
- Ban dan roda (Tyre and Wheel)
- Spidometer
- Radius putar (Turning Radius)
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/24/174200115/begini-prosedur-uji-tipe-kendaraan-listrik-di-indonesia