Salah satu ubahan truk yang saat ini sedang marak yakni modifikasi dengan gaya truk tribal. Modifikasi truk tribal yakni menyambung overhang belakang sasis, sehingga secara ukuran truk menjadi lebih panjang.
Bimo Nuswantoro, Sales Support & Trainer PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), memodifikasi truk ternyata tidak boleh sembarangan, terutama untuk mengubah menjadi model tribal.
Dari sisi regulasi Kemenhub untuk membangun sebuah truk ada aturanya. Maka dari sisi karoseri juga harus ada aturannya, yakni unit boleh dimodifikasi dengan menambah overhang.
“Namun kalau diperpanjang dengan menambah sumbu roda akan bahaya karena akan berkaitan dengan keselamatan. Kalau tribal itu penambahan sumbu, tribal itu dasarnya 4 sumbu ditambah 1. dengan sumbu yang dipanjangkan,” kata Bimo di sela-sela acara DCVI media workshop, Senin (23/5/2023).
Bimo juga menyebutkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan saat melakukan modifikasi truk tribal.
Pelanggaran yang pertama dari dimensi melebihi regulasi, padahal secara aturan seharusnya punya panjang maksimal 12 m atau 12.000 mm.
Kedua penambahan sumbu yang tidak diperbolehkan namun tetap dipaksakan. Akibatnya, menciptakan pelanggaran yang ketiga yakni jarak wheelbase jadi tidak sesuai.
Dari semua pelanggaran itu, akan menciptakan pelanggaran yang sangat fatal yakni menjadi truk Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Kemudian jadi ODOL karena punya dimensi dan muatan yang berlebihan. Bisanya di Sumatera banyak yang pakai gaya modifikasi truk Tribal mau angkut banyak muatan,” kata Bimo.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/23/152100015/jangan-sembarangan-ini-bahaya-modifikasi-truk-tribal