Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Ukuran Polisi Tidur Non-standar, Bikin Kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar belum lama ini di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan. Pengendara tersebut terjatuh karena melewati polisi tidur.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @asli.nganjuk. Dalam video tersebut, terlihat polisi tidur yang berada di jalan besar itu tidak diberi penanda.

Sehingga, ketika mobil melakukan pengereman mendadak, pengendara motor tersebut kaget dan menarik rem hingga terjatuh. Pada saat kejadian juga kondisi jalanan basah karena hujan.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, polisi tidur dibuat hanya untuk jalan lingkungan di perumahan. Tujuannya, supaya pengemudi menjaga kecepatannya atau tidak mengebut.

Sony menambahkan, jika di jalan provinsi dipasang polisi tidur, sebenarnya bahaya. Sebab, kecepatan rata-ratanya 60 kilometer per jam.

"Sekalipun hanya mengerem untuk meredam guncangan, tapi belum tentu kendaraan yang di belakang siap. Bisa tabrak belakang," kata Sony.

Setelah video tersebut viral, tak lama kemudian, polisi tidur tersebut sudah dilandaikan dan dilakukan pengecatan. Sehingga, pengendara lebih aman melewatinya.

Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 5 menjelaskan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Untuk diketahui, pembuatan polisi tidur harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan. Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/19/064200615/video-viral-ukuran-polisi-tidur-non-standar-bikin-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke