BOGOR, KOMPAS.com – Pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap kembali diberlakukan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini. Peraturan tersebut berlaku sejak Jumat (12/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).
Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.
“Hari Jumat, Sabtu & Minggu Tanggal 12, 13 & 14 Mei 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap,” tulis keterangan Satlantas Polres Bogor dalam Instagram resminya, Jumat (12/5/2023).
“Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” lanjut keterangan tersebut.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, waktu pelaksanaan ganjil genap bersifat situasional.
“Pelaksanaan aturannya, apabila terdapat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu akan diberi sanksi putar balik,” ujar Iman, beberapa waktu lalu.
Melihat aturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak, sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya.
Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/13/062200415/ingat-ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-berlaku-akhir-pekan-ini