Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makin Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

Namun, pemakaian sepeda listrik ini dianggap kerap mengganggu karena pemakainya ialah anak kecil. Sepeda listrik yang tanpa suara dan lumayan kencang itu kerap dipakai masuk ke jalan raya yang penuh kendaraan.

Kekhawatiran penggunaan sepeda listrik terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, yang memperlihatkan pengendara motor diseruduk dua bocah yang berboncengan pakai sepeda listrik.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan warganet. Mayoritas mengatakan, pemakaian sepeda listrik di jalan umum, terutama oleh anak kecil, meresahkan. Kemudian opini lain menyebut pentingnya peran orangtua.

"Harus ada aturan usia nih meskipun cuma sepeda listrik begitu. Mana bocilnya ga bisa ngontrol main gas² aja," tulis adipurwantooo, dikutip Rabu (10/5/2023).

"Kebiasaan begini emang. Kadang mungkin ortu mereka ngiranya "karena bukan motor, jadi gak bahaya". Padahal yang problematik itu bukan bentuk kendaraannya, tapi aktivitasnya. Sepeda biasa juga kalo bocil pea pasti nabrak orang. Di perumahan aja begitu gimana di jalan raya?," tulis net597.fn.

Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya pertama kali dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juli 2022.

Polrestabes Makassar mengatakan, masyarakat masih belum cukup paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik. Padahal, keduanya berbeda, dan akan menimbulkan bahaya jika berjalan pada suatu jalan yang sama.

Aturan soal sepeda listrik sebetulnya telah diatur oleh pemerintah dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

  1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  2. Kawasan wisata
  3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  4. Area kawasan perkantoran
  5. Area di luar jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/10/132100415/makin-banyak-anak-kecil-naik-sepeda-listrik-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke