Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kena Getok Harga di Bengkel Motor, Harus ada Persetujuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kejadian lagi kasus pemilik motor yang merasa dirugikan saat melakukan servis motor di bengkel pinggir jalan daerah Sentul, Bogor.

Lewat unggahan video di akun Tiktok Viral, diceritakan kalau pemilik motor merasa diperas saat mau servis motornya. Semula, dia cuma mau ganti oli saja, tapi seakan tanpa persetujuan, mesin motor malah dibongkar mekanik.

Keluarlah bon tagihan sebesar Rp 2,7 juta berisi berbagai komponen baru yang harus diganti agar motor normal lagi. Pemilik motor tidak terima dan minta dirakit lagi saja mesinnya, cuma masih diberi tagihan sebesar Rp 450.000 sebagai upah bongkar mesin.

Tentu kejadian seperti di atas bisa dihindari, selama bengkel yang menyediakan jasa, jujur dan melakukan tindakan sesuai kesepakatan. Jadi tidak asal membongkar motor, tapi perlu adanya kesepakatan.

Sumantri Tanuwijaya, Pemilik Bengkel Jaya Motor di Cikupa Tangerang mengatakan, selama ada pelanggan, segala tindakan harus berdasarkan kesepakatan.

"Segala tindakan ya harus persetujuan dua pihak," ucap pria yang akrab disapa Koh Jaya kepada Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Koh Jaya menjelaskan, kalau pemilik mau menyelesaikan masalah yang ada di motornya, kadang memang harus ada langkah bongkar. Cuma tentu harus berdasarkan kesepakatan dan ada biayanya.

"Biasanya kan pada tanya, berapa ya kira-kira, apa saja yang diganti ya, saya selalu jawab bongkar dulu. Tapi harus tetap persetujuan dua pihak," ucap Koh Jaya.

Soal dibongkar, memang jadi ketahuan apa saja penyakit yang ada di motor. Tapi, perlu dipahami ketika setuju untuk minta mekanik membongkar motor atau mesin, maka ada biayanya.

"Setelah di bongkar lalu enggak jadi atau enggak ada biaya (untuk ganti parts), boleh dipasang lagi dan di charge, kena harga upah bongkar," kata Koh Jaya.

Jadi, bengkel harus izin soal tindakan yang akan dilakukan ke motor pelanggan. Pemilik motor harus aktif, menanyakan biaya yang bisa diberikan saat bengkel melakukan, estimasinya juga.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/02/102200515/cegah-kena-getok-harga-di-bengkel-motor-harus-ada-persetujuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke