JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan tol ada beberapa aturan khusus yang harus diketahui oleh pengemudi.
Salah satu larangan saat melintasi jalan tol, yakni dilarang putar balik. Bukan tanpa alasan, sebab, ketika hendak putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan posisi mobil tersebut berada di lajur paling kanan yang merupakan lajur cepat (untuk mendahului).
Belum lagi kendaraan dari lawan arah melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sehingga potensi kecelakaan yang disebabkan oleh putar balik itu semakin besar.
Jangan seperti pengendara yang terekam dalam kamera dashcam melalui unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Jumat (28/4/2023). Dalam tayangan tersebut terlihat mobil sport utility vehicle (SUV) nekat memutar balik saat melintas di jalan tol jalur contraflow.
Tindakan ini tentu sangat dilarang untuk dilakukan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Irra menjelaskan aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," ujar Irra.
Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin k Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/29/100200015/jangan-nekat-putar-balik-di-jalan-tol-ada-sanksinya