Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Roof Rack Terlepas dan Terbang dari Atap Mobil di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan aksesori pada mobil kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan. Terlebih jika aksesori tersebut mampu menunjang kebutuhan pemiliknya. Salah satunya seperti roof rack atau roof box yang dipasang di atap mobil.

Namun, dalam pemasangannya tidak bisa sembarangan. Sebab, bisa berbahaya. Seperti contoh yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (28/4/2023).

Dalam unggahan tersebut terlihat roof rack berwarna hitam, yang terlepas dan melayang dari mobil sport utility vehicle (SUV) berwarna putih, saat kendaraan tersebut melaju di jalan tol. Roof rack tersebut nyaris mengenai mobil lain yang melintas di belakangnya.

“Apabila pasang roof rack mohon perhatikan betul kekuatan pemasangan, ada baiknya tidak ngebut-ngebut. Agar tidak mencelakakan orang lain karena roof rack lepas. Hanya ada waktu 2 detik untuk bereaksi, yang saya pilih adalah hard braking. Alhamdulillah tidak menimpa mobil, hanya kelindas dan tidak merusak mobil,” tulis unggahan tersebut.

Memasang aksesori tambahan berupa roof rack di atap mobil sebetulnya tidak disarankan oleh pabrikan. Pasalnya, ketika memasang roof rack, atap dilubangi untuk lubang baut. Selain itu, roof rack yang terpasang tidak jelas kekuatannya, berbeda dengan bawaan pabrik.

Tak hanya itu, penyebab lain memasang roof rack tambahan tidak disarankan oleh pabrikan lantaran aksesori tersebut bisa merusak.

“Kan tidak tahu konstruksinya seperti apa, jadi bisa merusak,” ucap Didi.

Untuk itu, Didi menjelaskan bahwa hanya mobil yang telah dilengkapi roof rail yang aman dipasangi roof rack atau roof box. Hal ini terkait dengan safety saat berkendara.

“Kalau dari kami tidak menyarankan mobil yang tanpa roof rail dari pabrikan memasang roof box, seperti hatchback atau sedan, jadi memang tidak bisa sembarangan karena menyangkut soal safety,” kata Didi.

Didi juga menambahkan, ada batas maksimal yang boleh ditaruh di atap mobil. Menurutnya, berat barang termasuk kompartemen tambahan di atas atap mobil tidak boleh melebihi angka 75 kilogram.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/28/134100715/video-roof-rack-terlepas-dan-terbang-dari-atap-mobil-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke