Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Bonceng Tiga dan Bawa Barang Berlebih, ETLE Pantau Pemudik Motor

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk menciptakan kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Salah satunya dengan tetap menerapkan tilang elektronik alias ETLE di setiap titik yang terpasang kamera pengawas.

Tidak hanya kendaraan roda empat atau lebih, kendaraan roda dua alias sepeda motor turut dipantau tilang elektronik pada Mudik Lebaran tahun ini.

“Kalau ini tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini,” ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, disitat dari NTMC Polri (13/4/2023).

“Jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat sibuk-sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup,” kata dia.

Ery pun mengimbau, agar masyarakat berhati-hati selama melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun.

Bahkan bagi pemudik motor turut diingatkan agar tidak mengemudikan kendaraan dengan kapasitas berlebih.

“Hati-hati para pengguna jalan, boncengan tiga, lebih penumpang, segala macam nanti akan dibidik ETLE, bukan nakut-nakutin, tapi sistem berjalan,” ucap Ery.

Sebagai informasi, guna mengamankan pelaksanaan kegiatan menjelang mudik dan setelah Lebaran, pihak kepolisian tengah menyiapkan dan akan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 17 April sampai 1 Mei 2023.

Adapun pemerintah memprediksi potensi pergerakan masyarakat mudik 2023 mencapai 123,8 juta orang, jumlah tersebut naik 44 persen dari dibanding tahun 2022.

Sedikitnya ada 148.211 personel gabungan yang akan diterjunkan dalam pengamanan arus mudik lebaran 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/13/185100115/dilarang-bonceng-tiga-dan-bawa-barang-berlebih-etle-pantau-pemudik-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke