Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, ETLE Tetap Berlaku Selama Musim Mudik Lebaran 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan tetap diberlakukan selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Artinya, para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas bakal tetap terekam kamera tilang meski arus lalu lintas sedang padat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari. Ery mengatakan, penerapan ETLE itu tetap dilakukan agar masyarakat semakin sadar untuk tetap mematuhi aturan saat berkendara.

“Kalau ETLE tetap berlaku, karena kita memberikan pelajaran kepada masyarakat tidak ada toleransi kalau untuk ini. Jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa ini pada saat kita sibuk-sibuknya mudik jangan sampai melanggar. Jadi ETLE tetap hidup,” ucap Ery, dikutip dari Youtube FMB9ID_IKP, Senin (10/4/2023).

Ery juga mengimbau para pemudik untuk selalu berhati-hati dan tetap mematuhi aturan. Sebab, menurutnya semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor bakal terekam kamera ETLE.

“Jadi tetap hati-hati para pengguna jalan, boncengan bertiga, lebih penumpang, segala macam akan terbidik dengan ETLE. Bukan menakut-nakuti, tapi itu sistem yang sudah berjalan,” kata Ery.

Seperti diketahui, guna mengamankan pelaksanaan kegiatan menjelang mudik dan setelah Lebaran, pihak kepolisian tengah menyiapkan dan akan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 17 April sampai 1 Mei 2023.

Adapun pemerintah memprediksi potensi pergerakan masyarakat mudik 2023 mencapai 123,8 juta orang, jumlah tersebut naik 44 persen dari dibanding tahun 2022.

Sedikitnya ada 148.211 personel gabungan yang akan diterjunkan dalam pengamanan arus mudik lebaran 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/11/030200415/ingat-etle-tetap-berlaku-selama-musim-mudik-lebaran-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke