JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor mengemudi secara ugal-ugalan sambil menyalakan hazard.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcam_owners_indonesia, Minggu (9/4/2023).
Dalam tayangan itu, terlihat pengendara motor matik yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi, hingga menyalip beberapa pengguna sepeda motor di sekitarnya, dengan ugal-ugalan dan zig-zag di jalan raya.
Tak hanya itu, pengemudi motor matik tersebut juga terlihat berkendara sambil menyalakan lampu hazard.
“Oalah jadi gini fungsi hazard pada motor, ugal ugalan zigzag di jalan raya,” tulis unggahan tersebut.
Sontak unggahan itu pun memunculkan pertanyaan warganet terkait fungsi lampu hazard pada sepeda motor.
Agar tidak salah kaprah, memang ada baiknya pengguna kendaraan bermotor memahami fungsi dari lampu hazard. Terutama bagi pengemudi roda dua.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, lampu hazard sesuai fungsinya adalah sebagai tanda di saat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Fungsi lampu hazard sebenarnya untuk tanda saat kendaraan berhenti darurat, namun saat ini memang penggunaan lampu hazard banyak disalah fungsikan oleh pengendara,” kata Agus.
Salah kaprah penggunaan lampu hazard oleh pengendara, menurut Agus, dikarenakan kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh pengemudi tentang aturan lalu lintas.
Lantas bagaimana fungsi lampu hazard untuk sepeda motor?
“Penggunaan lampu hazard untuk sepeda motor sebenarnya penting juga, namun biasanya hanya ada pada motor dengan tipe yang cukup besar. Karena pada saat motor mengalami kendala di jalan atau mogok, maka lampu hazard dapat digunakan sebagai tanda ketika berhenti di pinggir jalan,” ucap Agus.
Kendaraan dengan tipe kecil pada saat mengalami masalah atau mogok di jalan masih mudah untuk dipindahkan atau dipinggirkan ke tempat yang lebih aman, sedangkan untuk motor besar hal itu mungkin akan memakan banyak waktu dan tenaga sehingga dibutuhkan lampu hazard.
Selain itu, fungsi lain dari lampu hazard adalah memberi tahu kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati, misalnya di depan ada kecelakaan atau ada orang yang akan menyebrang.
Adapun lampu hazard pada sepeda motor sering disalahgunakan oleh pengendara. Biasanya pengendara menggunakan lampu hazard sebagai tanda rombongan yang sedang melakukan touring di jalan raya.
Ada juga penyalahgunaan lampu hazard pada saat di perempatan padahal kendaraan akan mengambil jalur lurus. Hal ini membahayakan pengendara di belakang, karena tidak dapat memprediksi arah kendaraan di depannya.
Sementara itu, aturan penggunaan hazard jika terjadi keadaan darurat juga dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/062200415/jangan-salah-kaprah-ini-fungsi-hazard-pada-sepeda-motor