JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan bantuan atau subsidi untuk pembelian mobil listrik per 1 April 2023. Tapi, tidak semua mobil listrik mendapatkannya.
Subsidi tersebut telah ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut, mobil listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, berhak mendapatkan subsidi berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Sebelumnya, PPN untuk mobil listrik 11 persen.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), baru ada dua model yang bisa merasakan subsidi tersebut, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Ioniq 5 menjadi lebih murah Rp 74,8 juta hingga Rp 85,9 juta. Sementara Air ev, bisa turun harganya mulai Rp 24,3 juta hingga Rp 29,9 juta.
Sementara model mobil listrik lainnya, terpantau masih sama harganya seperti bulan lalu. Sebab, pada umumnya mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia statusnya masih impor secara utuh alias Completely Built Up (CBU).
Berikut daftar harga mobil listrik di Indonesia per April 2023:
BMW
DFSK
Esemka
Ford
Hyundai
Kia
Lexus
Mercedes-Benz
MINI
Nissan
Porsche
Renault
Tesla
Toyota
Wuling
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/05/082200415/harga-mobil-listrik-april-2023-ioniq-5-dan-air-ev-turun-harga