JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi berharap penggunaan kendaraan bermotor listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus buatan dalam negeri, bukan impor.
Paling tidak, kendaran yang beroperasi sudah dibangun di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Sehingga menambah daya saing dan mempercepat pengembangan kendaraan bermotor listrik nasional.
"Kami sedang merintis untuk dilakukan kalau bisa di dalam negeri, kalau tidak, bisa kerja sama dengan negara pembuat (dari luar) tetapi harus dibangun di Indonesia atau di-assembly di Indonesia dengan TKDN di atas 50 persen," kata Budi disitat YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (26/3/2023).
Menurut dia, pembuatan kendaraan listrik IKN yang harus dirakit di Indonesia dengan TKDN tinggi menjadi sebuah keharusan.
"Itu menjadi rule of the game yang sudah digariskan Bapak Presiden, dan Pak Menko Marinves selalu mengawal hal-hal tersebut," ujarnya.
"Penggunaan bus kalau bisa bus listrik, kalau menggunakan kendaraan sehari-hari mobil listrik, dan sebagainya," kata Budi lagi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) di kawasan IKN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.
Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.
Namun, jika pembelian kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/26/163805815/kendaraan-listrik-di-ikn-nusantara-harus-buatan-dalam-negeri