JAKARTA, KOMPAS.com - Sabuk keselamatan merupakan fitur penting di mobil. Sabuk keselamatan dapat meminimalisir resiko cedera serius terhadap pengemudi dan penumpang jika terjadi kecelakaan.
Namun regulasi di Indonesia baru mewajibkan penggunaan sabuk keselamatan untuk pengemudi dan penumpang depan. Sehingga masyakarat menganggap penumpang tidak perlu memakai sabuk keselamatan.
Hasilnya sabuk keselamatan di bangku baris kedua dan ketiga jadi mubazir, padahal Adrianto Sugiarto Wiyono, ASEAN NCAP Technical Committee, mengatakan, produsen mobil sudah lama menyediakan safety belt di bangku penumpang.
"Manufaktur itu sudah memberi sabuk pengaman belakang tapi berapa banyak dari kita yang pakai. Regulasinya sampai detik ini wajib tidak, yang wajib di depan. Itu kalau dari regulasi," kata Rian di acara Vehicle Safety Course 2023/006, di Politeknik APP, Jakarta pekan lalu.
Berdasarkan Pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seat belt hanya wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang di bagian depan, dan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 250.000
Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, meski belum diatur secara resmi, demi keamanan penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman.
“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir, tetapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Marcell menjelaskan, penumpang yang tidak memasang sabuk pengaman juga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di depannya pada saat terjadi kecelakaan.
“Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental,” ujar Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/22/142100715/seat-belt-penumpang-fitur-keselamatan-mubazir-karena-jarang-dipakai