Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 2 Tahun, Ini Kuota Pemberian Insentif Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan atau insentif untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen ke atas mulai 20 Maret 2023.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), seperti tertulis dalam Perpres 55/2019.

Namun insentif tidak diberikan untuk seluruh masyarakat. Dilansir dari Peraturan Kementerian Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, terdapat kuota yang ditetapkan, yaitu 800.000 unit selama periode tahun anggaran 2023-2024.

Pembagiannya, tertulis pada pasal 4, khusus tahun ini, bantuan senilai Rp 7 juta hanya untuk 200.000 unit. Sisanya yaitu 600.000 unit, akan disalurkan pada tahun berikutnya alias 2024.

"Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, Perusahaan Industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi pernyataan pada Pasal 21.

Kemudian, program ini hanya diberikan satu kali per-nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun roda dua listrik berbasis baterai yang sudah terdaftar sebagai penerima insentif, berdasarkan situs P3DN Kemenperin, ada 13 model dari 8 merek. Yaitu, Gesits, Selis, Smoot, Viar, United E-Motor, serta Rakata dan Polytron.

Kebijakan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua ini, ditetapkan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita pada 20 Maret 2023.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/092200115/berlaku-2-tahun-ini-kuota-pemberian-insentif-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke