JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan umum wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti lulus kompetensi berkendara.
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tidak memilki SIM akan menerima sanksi tilang berupa denda atau kurungan selama waktu tertentu. Akan tetapi, bagaimana hukumnya menggunakan SIM rusak dan apakah masih bisa digunakan?
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, SIM yang rusak masih bisa digunakan, namun dengan beberapa catatan tertentu.
“Harus dilihat dulu tingkat kerusakannya. SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identitas lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok. SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.
Namun SIM yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti lecet atau terbakar hingga membuat data identitas tidak terbaca, disarankan untuk segera diganti.
“SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.
Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.
Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/091200815/apakah-sim-rusak-masih-boleh-digunakan-