Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Lebaran, Masih Ada Ribuan Unit Bus Tak Layak Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mulai melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check.

Kegiatan ini dilakukan pada bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata menjelang musim mudik Lebaran 2023.

Total ada 7.660 unit bus telah dilakukan pemeriksaan kelayakan per 15 Maret 2023. Dari jumlah tersebut, hanya 6.246 kendaraan yang lolos atau dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan tidak layak jalan.

"Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67 persen), bus AKDP 1.448 unit bus (19 persen), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14 persen)," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan, dalam keterangan resminya, Kamis (16/3/2023).

Menurut Danto, pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan telah dilakukan sejak 27 Februari 2023 dan akan terus berlanjut hingga 17 April 2023 di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata, serta Kawasan Pariwisata.

Petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Stiker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, sampai Nama PPNS.

Danto mengatakan, berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, ada empat faktor yang menjadi mayoritas kendaraan tidak laik, yakni ;

1. Administrasi Perizinannya habis masa berlaku
2. Beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi);
3. Masa berlaku uji berkala habis
4. Kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 telah mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57.693 unit bus.

Danto menjelaskan, kegiatan ramp check merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal tersebut terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis, dengan dilakukan secara terus menerus, sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang, serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/17/103100115/jelang-lebaran-masih-ada-ribuan-unit-bus-tak-layak-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke