Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Hybrid Seharusnya Juga Dapat Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut seharusnya mobil hybrid dan kendaraan rendah emisi lainnya tetap mendapatkan insentif pembelian.

Sebab jenis kendaraan tersebut sama-sama mereduksi emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor. Walau memang diakui tidak nol persen seperti kendaraan listrik murni atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB).

"Katakanlah 2023, pemerintah harus menetapkan bahwa mobil yang boleh dipasarkan adalah yang berstandar karbonnya 180 gram per kilometer. Standar ini juga berlaku ke teknologi apapun," katanya dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

"Baik KBLBB, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai ICE (mesin bakar) dan fuel cell EV. Kita tidak pandang bulu untuk teknologinya, terserah produsen mau bikin teknologinya apa, terserah konsumen mau beli yang mana," ucap Puput melanjutkan, panggilan akrab dia.

Sehingga, selama kendaraan yang dijual bisa menekan emisi gas buang maka mereka harusnya mendapatkan insentif. Sebaliknya, jika kendaraan menghasilkan gas buang lebih besar dari standar, maka pajak yang dikenakan harus lebih mahal.

"Kalau sekarang pemerintah hanya memberikannya untuk KBLBB, kita dorong supaya (teknologi lainnya) dapat juga. Tapi nanti jangan serakah. Jangan besaran hybrid itu, sama seperti battery electric vehicle (BEV), itu namanya berlebihan," ucap Puput.

Dengan skema itu, seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia secara bertahap akan menjadi rendah emisi. Sebab seluruh masyarakat bisa menjangkau teknologi-teknologi tersebut.

"Karbon ini yang akan menentukan kendaraan bermotor itu berhak atas subsidi atau tidak. Atau bahkan dia harus dikenakan cukai tambahan. Kami sedang mendorong ini, policy yang sangat adil," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa kendaraan jenis hybrid tidak akan dapat insentif pembelian KBLBB yang rencananya akan berlaku pada 20 Maret 2023.

Sebab insentif yang dirumuskan bersama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Keuangan ini untuk mendorong program KBLBB. Sementara kategori KBLBB, ialah kendaraan dengan sumber tenaga dari baterai.

"Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah," jelas Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/09/070200915/mobil-hybrid-seharusnya-juga-dapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke