Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TKDN Motor Listrik Penerima Insentif Minimal 40 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Untuk mendapatkan keuntungan ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen maupun produsen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.

Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40 persen atau lebih,” ujar Febrio, dalam tayangan langsung Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

“Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata dia.

Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.

"Selain itu, bantuan pemerintah Rp 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," ucap Febrio.

Seperti diketahui, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka.

Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu syaratnya, adalah Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, pada kesempatan yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/090200115/tkdn-motor-listrik-penerima-insentif-minimal-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke