JAKARTA,KOMPAS.com - Pada, Senin (6/3/2023), penerapan ganjil genap (gage) di 25 jalan DKI Jakarta kembali diberlakukan. Peraturan tersebut, dibuat dengan tujuan mengurangi beban kepadatan arus kendaraan di wilayah yang padat, guna menghindari macet.
Seperti biasanya, ganjil genap berlaku dua kali yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, saat jam pulang perkantoran, diberlakukan kembali pukul 16.00-21.00 WIB sore hari.
Wilayah-wilayah zona larangan ganjil genap (gage) menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Pelanggar nantinya akan mendapatkan sanksi tilang Rp 500.000, bila terbukti menerobos zona tersebut.
Selain itu, petugas kepolisian juga berpatroli mengamankan pelanggar aturan. Rute menuju ke gerbang tol (GT) dalam kota dan menuju ke luar Jabodetabek juga termasuk wilayah pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil genap.
Untuk tetap aman, pengendara mobil sebaiknya memilih rute untuk beraktivitas. Perlu di ingat, jadwal ganjil genap (gage) di Jakarta diberlakukan dari Senin (6/3/2023) sampai dengan Jumat (10/3/2023).
Berikut ini 25 jalan di Jakarta yang masuk wilayah penerapan ganjil genap, yaitu:
Jakarta Pusat
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/061200215/jangan-lupa-ada-ganjil-genap-di-25-jalan-jakarta-melanggar-kena-tilang-rp