Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Mutlak Turing Mobil dan Motor ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan dihapusnya pembatasan mobilitas masyarakat oleh Pemerintah RI usai meredanya kasus pandemi Covid-19, akivitas turing menggunakan sepeda motor atau mobil kembali ramai.

Turing ini, tidak hanya terbatas kepada wilayah-wilayah tertentu di dalam negeri. Para pegiat otomotif juga bisa melakukannya ke beberapa negara yang sudah mengizinkan untuk melakukan perjalanan.

Namun sebelum turing ke luar negeri, ada beberapa hal yang patut dipenuhi dulu oleh para perserta. Selain memastikan kondisi kendaraan sudah siap, kendaraan dan para pengendaranya harus didaftarkan ke Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB).

Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.52/2019, kendaraan itu nantinya akan memiliki status ekspor sementara. Sehingga bisa keluar dan masuk ke Indonesia sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melali Pos Pengawas Lintas Batas diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat 2 aturan itu.

Pada beleidnya, terdapat juga beberapa kriteria agar kendaraan bisa keluar melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, tentu saja kendaraan terdaftar di Indonesia.

Lalu kendaraan bermotor diekspor oleh warna negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan pembatasan atau provinsi yang di dalamnya ada PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan untuk penggunaan komersial.

Adapun negara asing yang bisa menjadi tujuan, beberapa di antaranya yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan pembatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Lalu Republik Demoktratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.

Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri terkait harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.

Nantiny petugas DJBC akan meneliti surat tersebut yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," tulis aturan itu lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/04/152200915/simak-aturan-mutlak-turing-mobil-dan-motor-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke